Kuasa Hukum Sampaikan Permintaan Maaf atas Meme Jokowi-Prabowo, SSS Dapat Penangguhan Penahanan

Medianesia
Kuasa Hukum Sampaikan Permintaan Maaf atas Meme Jokowi-Prabowo, SSS Dapat Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo atas unggahan meme berisi foto editan keduanya yang dinilai tidak pantas. Foto: tangkapan layar X.

Medianesia.id, Batam – Kuasa hukum mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo atas unggahan meme berisi foto editan keduanya yang dinilai tidak pantas.

Meme tersebut sebelumnya diunggah SSS melalui platform media sosial X (dulu Twitter), dan sempat viral hingga menuai respons hukum.

Permintaan maaf itu disampaikan setelah permohonan penangguhan penahanan terhadap SSS dikabulkan pihak kepolisian.

SSS sempat ditahan sejak 7 Mei 2025 di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dan dibebaskan pada Minggu malam, 11 Mei 2025.

“Kami dan klien kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi atas perilaku dari klien kami yang telah membuat dan menyebarkan unggahan tersebut, yang menimbulkan kegaduhan publik,” ujar Khaerudin, Senin (12/5/2025).

Baca Juga  Jadwal Kapal Pelni KM Sinabung Bulan Juni 2025-Juli 2025

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang disebut telah merespons positif permintaan penangguhan penahanan tersebut.

Menurutnya, permohonan itu juga disampaikan oleh orang tua SSS dan pihak kampus ITB.

“Kami berharap ke depan klien kami akan mendapatkan pembinaan, baik dari pihak keluarga maupun lingkungan kampus,” tambahnya.

SSS ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelidiki laporan masyarakat terkait unggahan meme Jokowi dan Prabowo yang dianggap mengandung unsur pelanggaran kesusilaan dan manipulasi digital.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri pada 24 Maret 2025.

Penyidikan resmi dimulai sejak 7 April 2025 setelah ditemukan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum.

Baca Juga  Yovie Widianto Jadi Komisaris PT Pupuk Indonesia, dari Panggung Musik ke Kursi BUMN

Penyidik telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti termasuk hasil digital forensik.

SSS ditangkap pada 6 Mei 2025 di Jawa Barat. Ia diduga sebagai pemilik akun X @rayayanyani yang mengunggah meme tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, SSS diduga melakukan manipulasi informasi digital yang seolah-olah merupakan data autentik, serta menyebarkan konten yang dinilai melanggar norma kesusilaan.

Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB itu dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan dan manipulasi data elektronik.(*)

Baca Juga  Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Bulan Juli 2025

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *