oleh

KPU Kepri Ingatkan Paslon Pilkada 2024 Tidak Libatkan ASN dalam Kampanye

banner 728x90

Medianesia.id, Tanjungpinang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau , Indrawan Susilo Prabowoadi, mengingatkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur untuk tidak melibatkan aparatur negara, seperti ASN, TNI, Polri, maupun hakim, dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.

Ia menegaskan, larangan ini telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

“PKPU tersebut telah mengatur metode kampanye, termasuk larangan untuk melibatkan orang-orang tertentu, seperti ASN,” ujar Indrawan usai deklarasi kampanye damai Pilkada di Tanjungpinang, Selasa (26/9/2024).

Deklarasi kampanye damai ini merupakan langkah awal menyongsong tahapan kampanye yang akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024, atau selama 59 hari.

Menurut Indrawan, deklarasi damai ini adalah bentuk komitmen penyelenggara Pilkada, pemerintah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pasangan calon, serta masyarakat untuk menjalankan kampanye sesuai aturan yang berlaku.

“Selama 59 hari kampanye, paslon akan menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat,” jelasnya.

Indrawan juga mengajak partai politik pengusung dan tim kampanye untuk berkomitmen mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Ia menekankan pentingnya kampanye yang aman, damai, tertib, berintegritas, dan bebas dari hoaks, politisasi SARA, serta praktik politik uang.

“Kampanye harus menjadi momen yang riang dan gembira, agar masyarakat bisa menikmati suasana Pemilu dengan senang hati,” tambahnya.

KPU turut mengajak masyarakat Kepri menyambut baik kampanye Pilkada yang akan dilakukan oleh dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yakni Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura serta Muhammad Rudi-Aunur Rafiq.

Indrawan berharap seluruh tahapan kampanye dapat berjalan dengan aman dan lancar, tanpa adanya pelanggaran atau kecurangan yang mencederai semangat Pilkada. (Ism)

Editor: Brp

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *