Medianesia.id, Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan meminta pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Roby Kurniawan-Deby Maryanti, untuk memperbaiki 11 dokumen administrasi terkait syarat pencalonan mereka dalam Pilkada Bintan 2024.
Komisioner KPU Bintan, Syamsul, mengungkapkan penelitian terhadap berkas Paslon Roby-Deby telah dilakukan sejak pendaftaran mereka pada 28 Agustus hingga 4 September 2024. Dari hasil penelitian tersebut, ditemukan sejumlah dokumen belum memenuhi syarat.
“Ada beberapa dokumen yang tidak jelas terbaca atau scannya tidak menyeluruh, sehingga perlu diganti dengan yang baru,” jelas Syamsul.
Dokumen yang harus diperbaiki antara lain foto kopi ijazah, KTP, SKCK, NPWP, surat keterangan pelaporan pajak, dan beberapa jenis dokumen lainnya.
Paslon Roby-Deby diberi waktu dari 6 hingga 8 September 2024 untuk memperbaiki atau mengganti dokumen yang kurang jelas tersebut.
Setelah perbaikan dilakukan, dokumen yang telah diperbarui akan kembali diteliti oleh KPU dari 6 hingga 14 September. Hasil penelitian ini akan diumumkan pada 13-14 September 2024.
Selanjutnya, KPU Bintan juga akan membuka masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait keabsahan persyaratan Paslon Roby-Deby pada 15-18 September.
Klarifikasi atas masukan tersebut akan dilakukan pada 15-21 September, dan penetapan resmi Paslon peserta Pilkada Bintan 2024 akan diumumkan pada 22 September 2024.
Dengan demikian, proses verifikasi administrasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan kelayakan Paslon Roby-Deby dalam Pilkada Bintan 2024. (Ism)
Editor: Brp
Komentar