Medianesia.id, Batam – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan terus mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan praktik kartel pada layanan feri rute Batam-Singapura.
Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahap kajian dan saat ini tengah fokus pada proses penegakan hukum.
“Kami telah mengumpulkan data penjualan tiket dari berbagai agen sebelum pandemi COVID-19 untuk menganalisis pola persaingan di sektor ini,” ujar Ridho seperti ditulis antara.
Selain itu, KPPU juga telah memanggil keempat agen yang diduga terlibat dalam praktik kartel tersebut untuk dimintai keterangan.
Kendala dalam penyelidikan ini terutama berasal dari sulitnya mengakses data dan keterangan dari agen-agen yang berkedudukan di Singapura. Namun, KPPU tidak menyerah dan terus berupaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
Untuk memastikan kelengkapan penyelidikan, KPPU akan mengajukan perpanjangan waktu penyelidikan selama tiga bulan ke depan.
Diperkirakan, hasil akhir dari penyelidikan ini akan diketahui pada akhir tahun 2024 atau awal tahun 2025.
Jika terbukti melakukan praktik kartel, para pelaku usaha akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Besaran denda yang akan dikenakan dapat mencapai 50% dari keuntungan yang diperoleh dari praktik kartel atau 10% dari total omzet perusahaan.
Dugaan praktik kartel pada layanan feri Batam-Singapura ini telah menjadi perhatian publik karena berdampak pada kenaikan harga tiket dan mengurangi pilihan bagi konsumen.
KPPU berharap dengan adanya penyelidikan ini, persaingan usaha yang sehat dapat tercipta kembali di sektor transportasi laut antara Batam dan Singapura.(*/Brp)
Editor: Brp
Komentar