Medianesia.id, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan syarat mutlak bagi setiap bakal calon kepala daerah (bacakada) yang ingin mengikuti pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).
Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang petunjuk teknis penyampaian LHKPN dalam proses Pilkada.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa LHKPN bukan hanya sekadar formalitas administratif.
“LHKPN merupakan instrumen penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas harta kekayaan seorang penyelenggara negara, termasuk para bakal calon kepala daerah,” ujar Pahala dalam keterangan persnya, Jumat (2/8/2024).
Kewajiban menyerahkan LHKPN ini, lanjut Pahala, bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan korupsi di kemudian hari.
Dengan mengetahui harta kekayaan seorang calon kepala daerah, masyarakat dapat menilai sejauh mana calon tersebut memiliki integritas dan komitmen untuk melayani masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya aturan ini, kualitas penyelenggaraan Pilkada dapat semakin meningkat dan menghasilkan pemimpin yang bersih dan berintegritas,” tambah Pahala.
Dalam surat edaran tersebut, KPK menetapkan aturan tata cara penyampaian LHKPN bagi bakal calon kepala daerah, sebagai berikut:
Bagi bakal calon yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN, mereka harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password sesuai dengan prosedur yang dijelaskan secara rinci dalam surat edaran. Setelah memperoleh akun, mereka harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan jenis laporan khusus.
Bagi bakal calon yang telah memiliki akun namun tidak terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN pada suatu instansi, mereka wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melakukan pelaporan LHKPN
Bagi bakal calon yang telah memiliki akun dan masih terdaftar sebagai Wajib LHKPN pada suatu instansi, mereka dapat menyampaikan LHKPN sesuai dengan jabatan yang saat ini. Jika sudah melakukan submit pelaporan LHKPN di 2024, baik pelaporan periodik 2023 maupun laporan khusus 2024, tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN.
KPK akan melakukan verifikasi administratif atas kesesuaian pengisian LHKPN dengan petunjuk pengisian, dan kelengkapan dokumen berupa surat kuasa terhadap semua LHKPN yang diterima dari bakal calon kepala daerah.
KPK juga akan memberikan tanda terima apabila LHKPN yang disampaikan telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administratif. Apabila dari verifikasi masih terdapat kekurangan isian atau dokumen kelengkapan, KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada bakal calon kepala daerah mengenai isian LHKPN dan/atau dokumen kelengkapan yang masih harus diperbaiki.
bakal calon kepala daerah wajib menyampaikan perbaikan atas kelengkapan LHKPN paling lambat 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan dengan tetap mempertimbangkan batas waktu dari KPU dari 27-9 Agustus 2024.
Bila bakal calon kepala daerah tidak melakukan perbaikan yang dimaksud, KPK tidak akan memberikan tanda terima sesuai ketentuan yang berlaku di KPK.
KPK telah merancang prosedur pelaporan LHKPN yang mudah dan sederhana. Dalam SE Nomor 13 Tahun 2024, telah dijelaskan secara rinci mengenai tata cara pengisian dan penyerahan LHKPN.
Selain itu, KPK juga menyediakan berbagai fasilitas untuk membantu para bacakada dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN.(*/Brp)
Editor: Brp