Medianesia.id, Batam-Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penyitaan aset terhadap Mantan Pejabat Bea Cukai, AP (Andhi Pramono) masih berlanjut.
“Penyitaan aset dugaan TPPU oleh tersangka AP masih terus berlanjut,” ujar Jubir KPK Ali Fikri, Senin (26/2) dalam keterangan tertulisnya.
Dijelaskannya, Tim Penyidik, (22/2) telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik Tersangka AP yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Aset yang dimaksud berupa satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 M2 yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,” jelasnya.
Selain itu adalah satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam. Sebidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“Kemudian 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjungpinang. Penyitaan ini dengan mengikutsertakan pula Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto,” jelasnya lagi.
Komentar