banner 1078x60
Hukum  

KPK Beri Atensi Soal Penertiban Aset Tanah di Batam

Medianesia
KPK Beri Atensi Soal Penertiban Aset Tanah di Batam
Sekda Kota Batam, Jefridin, dalam rapat koordinasi penertiban aset tanah bersama KPK di Jakarta. Foto: Diskominfo Batam
banner 678x60

Medianesia.id, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengadakan rapat koordinasi terkait penertiban aset tanah di Batam Selasa (5/11).

Pertemuan ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi aset tanah, khususnya yang digunakan untuk sarana pendidikan dan kesehatan di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menyatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan percepatan sertifikasi aset yang telah dilakukan sebelumnya.

“KPK RI mengundang Pemerintah Kota Batam untuk mencari solusi percepatan sertifikasi aset tanah sarana pendidikan dan kesehatan di wilayah Kota Batam,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Hadir dalam rapat tersebut, perwakilan dari berbagai lembaga terkait, termasuk Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah dari Kementerian ATR/BPN, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara dari Kementerian Keuangan, serta Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah dari Kementerian Dalam Negeri RI. Kepala BP Batam, Kepala Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau, dan pejabat pemerintah lainnya juga turut hadir.

KPK menyampaikan bahwa stagnasi sertifikasi aset tanah sarana pendidikan dan kesehatan di wilayah Batam disebabkan oleh perbedaan persepsi antara Kantor Pertanahan Kota Batam dan BP Batam.

Kantor Pertanahan mensyaratkan pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari BP Batam dalam proses sertifikasi. Namun, BP Batam berpendapat bahwa proses sertifikasi cukup dengan surat rekomendasi berupa Rekomendasi Pemberian Hak Atas Tanah untuk kepentingan pemerintah.

Jika aset tanah sarana pendidikan belum bersertifikat, maka daerah tidak akan memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, yang berdampak pada layanan publik di bidang pendidikan.

“Melalui Rakor ini, semoga ada solusi untuk sertifikasi aset tanah sarana pendidikan di Batam, sehingga DAK fisik dapat direalisasikan dan pelayanan publik di bidang pendidikan dapat ditingkatkan,” harap Jefridin.

Rapat ini diharapkan menghasilkan solusi konkret untuk mempercepat proses sertifikasi aset dan mendukung kemajuan layanan pendidikan di Batam.**

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *