Medianesia.id, Tanjungpinang – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil membekuk 13 pelaku pencurian kabel milik instalasi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) Batu Hitam, Senin, 19 Mei 2025. Salah satu dari mereka diketahui sebagai penadah barang curian.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan pencurian kabel dua pekan lalu.
“Total ada 13 pelaku yang ditangkap, termasuk seorang penadah. Mereka diamankan di sejumlah lokasi di Tanjungpinang,” ungkap Agung, Selasa, 20 Mei 2025.
Ia menjelaskan, aksi pencurian dilakukan secara bertahap, baik siang maupun malam hari. Para pelaku menggunakan alat seperti gunting, gergaji, dan gerinda untuk memotong kabel SWRO. Kabel-kabel hasil curian kemudian dikumpulkan di satu tempat sebelum dijual kepada penadah.
“Modusnya, mereka mencuri bertahap dan menjual setelah terkumpul banyak,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku menggunakan uang hasil penjualan kabel untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Akibat pencurian tersebut, pihak SWRO mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Kerugian yang sudah terdata sementara ini sebesar Rp62 juta,” tambah Agung.
Saat ini seluruh pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kabel tersebut. (Ism)
Editor: Brp