Medianesia.id, Tangerang – Satreskrim Polresta Tangerang meringkus komplotan bandit pencuri motor serta seorang penadah barang curian.
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang penadah motor curian di Kecamatan Sukamulya, Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany, mengatakan, penadah inisial AR mengaku , membawa motor curian tersebut ke daerah Lampung.
“AR bersama beberapa rekannya membawa motor curian tersebut ke daerah Lampung Timur untuk dijual kepada tersangka lain inisial A alias Y,” kata Sigit, Jumat (14/7/2023).
Setelah menangkap penadah barang curian tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang melakukan pengembangan ke wilayah Lampung Timur.
Setelah melakukan penggerebekan, lanjut Sigit, polisi menemukan dua pelaku komplotan bandit itu di dalam sebuah rumah kawasan Lampung Timur.
Saat penggerebekan, polisi terpaksa melumpuhkan satu dari dua pelaku anggota komplotan karena melawan saat akan ditangkap.
“Satu pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur. Kemudian pelaku langsung dibawa ke rumah sakit,” ungkapnya.
“Namun, pelaku tidak tertolong dan meninggal dunia,” sambung Sigit mengutip PMJ News.
Dari tangan para pelaku tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menyita dan mengamankan 11 unit motor curian.
“Kami amankan 11 motor curian, beberapa buah senjata tajam, beberapa buah mata kunci dan dua unit handphone milik pelaku,” jelas Sigit.
Polisi menjerat para pencuri motor dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Kapolresta. (*)
Editor: Brp
Komentar