Medianesia.id, Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah kepemimpinan Sakti Wahyu Trenggono telah mengubah kebijakan penanganan kapal ikan ilegal.
Berbeda dengan masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti yang kerap menenggelamkan kapal pencuri ikan, KKP saat ini memilih untuk tidak lagi melakukan penenggelaman.
Inspektur Jenderal KKP, Tornanda Syaifullah, menjelaskan bahwa penenggelaman kapal dapat berdampak buruk terhadap ekosistem laut.
“Penenggelaman kapal berdampak buruk terhadap konservasi di bawahnya, itu ikut rusak sebenarnya,” ujar Tornanda.
KKP kini lebih memilih untuk memanfaatkan kapal-kapal yang disita. Meskipun Tornanda tidak merinci lebih lanjut mengenai pemanfaatan tersebut, ia menegaskan bahwa ada prosedur hukum yang harus dipenuhi.
“Ada ketentuan hukum juga kemarin ada pemerintah daerah misalnya, memang mereka mau ini bicarakan juga dengan kementerian lain untuk izin digunakan (kapal pencuri ikan). Jadi nggak sembarangan juga,” jelasnya.
Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut, Hendra Yusran Siri, memberikan beberapa contoh pemanfaatan kapal ikan ilegal, seperti untuk kepentingan pendidikan, wisata, atau bahkan dijual untuk menambah pendapatan negara.
“Sangat disayangkan kalau misalnya dihancurkan atau ditenggelamkan,” ujar Yusran. Ia mencontohkan sebuah kapal ilegal yang berhasil dijual seharga Rp400 juta.
Perubahan kebijakan ini memicu pertanyaan mengenai efektivitas dalam memberantas pencurian ikan. Apakah dengan tidak menenggelamkan kapal, praktik pencurian ikan akan semakin marak?
Di sisi lain, kebijakan baru ini dinilai lebih ramah lingkungan dan berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi negara.(*/brp)
Editor: Brp
Komentar