Medianesia.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan ini merupakan bagian dari amanah UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ujar Presiden dalam pernyataan di Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Desember 2024.
Presiden Prabowo menegaskan, kebijakan ini mencerminkan sikap pemerintahan yang mendukung kepentingan nasional sekaligus mengutamakan kesejahteraan rakyat.
“Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional. Terus berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” kata Presiden.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan sikap pemerintahan yang dipimpinnya. Presiden Prabowo meyakini, pemerintah pendahulunya juga berpikiran sama, bahwa setiap perpajakan harus mengutamakan kepentingan daya beli rakyat.
Kenaikan PPN yang dimulai pada 2022 dari 10 persen menjadi 11 persen, kini mencapai tahap akhir dengan kenaikan menjadi 12 persen pada 2025. (*)
Editor: Brp