Medianesia.id, Batam – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berhasil menyita barang-barang impor ilegal senilai sekitar Rp40 miliar, terdiri dari ponsel, pakaian, hingga tas, di Kawasan Pergudangan Kapuk Kamal, Jakarta Utara, Jumat, 26 Juli 2024.
Operasi ini merupakan hasil kerja keras Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Barang-barang tersebut ditemukan di gudang yang disewa oleh warga negara asing (WNA), dan diduga tidak memenuhi ketentuan impor yang berlaku.
“Kami meninjau barang-barang hasil temuan Satgas yang telah diamankan. Temuan ini adalah hasil kerja dari satgas,” ujar Zulhas.
“Barang-barang ini diduga ilegal dan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di bidang impor,” tambahnya dilansir dari Media Indonesia, Sabtu, 27 Juli 2024.
Satgas tengah mendalami keterlibatan WNA dalam peredaran barang impor ilegal ini, yang diduga menjual barang-barangnya secara daring setelah menyewa gudang.
“Hasil penyelidikan sementara, satgas mendapati bahwa importirnya adalah warga negara asing,” ungkap Zulhas.
Beberapa jenis produk yang berhasil diamankan oleh Satgas meliputi:
Pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi serta tas: Rp20 miliar
Mainan anak: Rp5 miliar
Barang elektronik: Rp12,3 miliar
Ponsel dan tablet: Rp2,7 miliar
Total sebanyak 134.722 unit barang berhasil diamankan dalam operasi ini.
Zulhas menegaskan bahwa penyitaan barang impor ilegal ini bertujuan melindungi produk-produk industri lokal. “Tentu oknum yang melanggar peraturan akan ditindak.
Hal ini merupakan bentuk komitmen satgas menciptakan iklim usaha yang sehat. Impor ilegal menghancurkan industri serta merugikan negara,” tegas Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Menurutnya, barang-barang impor tersebut melanggar beberapa ketentuan, termasuk tidak memiliki dokumen perizinan impor seperti persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS), dokumen nomor pendaftaran barang (NPB), sertifikat produk penggunaan tanda standar nasional Indonesia (SPPT-SNI), serta tidak memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia dan manual kartu garansi (MKG).(*/Brp)
Editor: Brp
Komentar