oleh

Kejati Kepri Bebaskan Tiga Tersangka Penadahan Melalui Restorative Justice

Medianesia.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau membebaskan tiga tersangka kasus penadahan melalui mekanisme restorative justice. Perkara tindak pidana tersebut merupakan permohonan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

“Kejari Bintan mengajukan satu perkara penadahan dengan tiga tersangka dan di ajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Senin (24/6).

Adapun ketiga tersangka tersebut, yakni Fajar Agusti bin M. Sadri Saputra, Silvi Tiara Putri binti Razali, dan Rangga Saputra Als Apek bin Muhamad. Mereka di dakwa melanggar Pasal 480 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penadahan.

“Penghentian penuntutan ini di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI,” jelasnya.

Menurut Denny, pemberian keadilan restoratif ini berdasarkan pada beberapa pertimbangan. Di antaranya, ada proses perdamaian, tersangka sudah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka belum pernah di hukum atau baru kali pertama melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Kesepakatan perdamaian tanpa syarat, kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan,” ujar Denny.

Selain itu, penyelesaian perkara ini juga mempertimbangkan faktor sosiologis, masyarakat merespons positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Denny berharap, penerapan keadilan restoratif ini dapat memulihkan keadaan semula dan menyeimbangkan kepentingan korban dan pelaku.

Hal ini juga merupakan wujud komitmen Kejati Kepri dalam menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Melalui restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang merasa tercederai oleh rasa ketidakadilan. Namun, perlu diingat bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya,” terang Denny. (Ism)

Editor: Brp

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *