Medianesia.id, Bintan – Aktivitas penambangan pasir darat ilegal kembali marak di sejumlah wilayah Kabupaten Bintan.
Padahal, kegiatan tersebut sebelumnya sempat dihentikan oleh aparat penegak hukum karena menyalahi aturan dan merusak lingkungan.
Pantauan di Desa Malangrapat, Kecamatan Gunung Kijang, menunjukkan kondisi lahan yang mengalami kerusakan cukup parah.
Baca juga: Polres Bintan Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Toapaya, Dua Pelaku Ditangkap
Sejumlah lubang galian besar tampak terbuka dan tersebar di beberapa titik, tanpa adanya upaya reklamasi maupun pemulihan lahan pascapenambangan.
Ironisnya, meski razia dan penertiban telah dilakukan berulang kali, aktivitas penambangan pasir darat tanpa izin itu kembali berlangsung.
Para pelaku diduga memanfaatkan lemahnya pengawasan dengan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari patroli petugas.
Baca juga: Polres Bintan Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Kampung Masiran
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan jangka panjang, mulai dari degradasi lahan, potensi longsor, hingga terganggunya daerah resapan air.
Lubang bekas galian yang dibiarkan terbuka juga berisiko membahayakan keselamatan warga sekitar.
Maraknya kembali aktivitas tambang ilegal ini disinyalir dipicu oleh tingginya kebutuhan pasir seiring meningkatnya pembangunan di Kabupaten Bintan dan wilayah sekitarnya.
Baca juga: Polisi Razia Tambang Pasir Ilegal di Wacopek, Bintan
Namun, kebutuhan material konstruksi dinilai tidak dapat dijadikan alasan pembenaran atas praktik penambangan yang melanggar hukum.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Bimo Dwi Lambang, menyatakan pihaknya akan melibatkan instansi terkait dalam upaya penertiban aktivitas penambangan pasir di daerah tersebut.
“Kami dari pihak kepolisian akan menggandeng stakeholder terkait terkait dengan polemik pertambangan pasir di Bintan karena ini merupakan komoditas yang dibutuhkan masyarakat untuk pembangunan. Yang pasti, segala sesuatu harus dengan legalitas yang benar,” ujar Bimo.(Ism)
Editor: Brp





