Medianesia.id, Jakarta-Kementerian Agama menegaskan keberangkatan haji menggunakan visa khusus. Maka dari itu, Jemaah Calon Haji atau JCH diminta tidak jangan sampai tertipu.
“Keberangkatan haji hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M,” ujar
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dikutip dari laman Kemenag, Minggu (21/4/2024)
Menyiasati ini, masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.
“Penegasan ini, menyusul banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup whatsapp,” tegasnya.
Lebih lanjut katanya, setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, ia menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji.
“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” jelasnya.
Komentar