Medianesia.id, Batam-Berdasarkan hasil keputusan sidak etik, Kasat Narkoba Polresta Barelang bersama dua personelnya dinyatakan berasalah, karena menjual barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 Kg.
Atas tindakan yang melanggar hukum tersebut, Kasat Narkoba Polresta Barelang diputuskan dengan punismen Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH
“Dari hasil keputusan sidang kode etik, tiga perwira, masing-masing berpangkat Kompol, Iptu, dan Ipda dihukum dengan PTDH,” ujar Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto di Polda Kepri, Kamis (5/9/2024)
Lebih lanjut katanya, dalam perkara ini, mereka ada upaya banding. Namun pihaknya mengapresiasi sikap tegas dalam putusan ini. Ini diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota Polri agar tidak terlibat dalam narkoba.
“Karena tidak ada faktor yang meringankan yang ada justru faktor pemberatan karena yang bersangkutan aparat yang seharusnya memberantas narkoba malah justru bertindak yang melanggar hukum,” kata dia.
Masih kata Benny, proses hukum terhadap anggota lain yang terlibat masih berlangsung, dengan sidang kode etik yang belum final.
“Kompolnas akan terus memantau perkembangan kasus ini secara profesional dan transparan, serta mendesak penyidikan pidana dilakukan secara optimal,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.(*)
Editor : Ags
Komentar