Medianesia.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan akan mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) pada tahun 2025 apabila kotak kosong memenangkan Pilkada 2024 di 41 daerah.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan Komisi II DPR.
KPU pun telah menyiapkan berbagai skenario, termasuk simulasi tahapan pemungutan suara ulang.
“Kotak kosong yang menang berarti pemilu akan dilaksanakan tahun selanjutnya. KPU akan melakukan simulasi, normalnya 11 bulan dari tahapan awal,” jelasnya, Jumat (13/9).
Menurutnya, pasangan calon yang bertarung di Pilkada 2024 tetap dapat bersaing kembali pada pemilihan 2025.
“Calon itu bisa kembali bertarung, sesuai dengan aturan dalam UU Pilkada,” tambahnya, merujuk pada penetapan yang di jadwalkan pada 22 September.
Afifudin juga menegaskan, kampanye kotak kosong diperbolehkan pada Pilkada 2024. Selama tidak mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilih alias golput.
“KPU tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong. Yang penting jangan sampai mengampanyekan golput. Sebab, pilihan adalah hak setiap orang,” paparnya.
Sementara itu, Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan keputusan untuk menggelar pemilihan ulang pada 2025 sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam Pasal 54D ayat (3) d ijelaskan bahwa jika kotak kosong menang, pemilihan ulang di selenggarakan pada tahun berikutnya.
“Dengan demikian, pemilihan ulang akan di selenggarakan pada 2025,” tutup Idham.**
Editor: Brp
Komentar