Medianesia.id, Batam – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan yang dikenal dengan “kopi sianida”, hari ini resmi mendapatkan pembebasan bersyarat.
Setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta Timur, Jessica akan melanjutkan proses administrasi di Kejaksaan Negeri dan Balai Permasyarakatan.
“Jessica akan dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk tanda tangan, kemudian ke Balai Permasyarakatan (Bapas) untuk serah terima kepada orang tua dan pengacaranya,” ujar Hidayat Bostam, Kuasa Hukum Jessica, saat ditemui di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8/2024).
Proses selanjutnya, Jessica akan dibawa ke Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur di Cipinang Muara, Jatinegara, untuk menyelesaikan serangkaian prosedur administratif sebelum resmi diserahkan kepada keluarganya.
Otto Hasibuan, kuasa hukum lainnya dari Jessica, juga mengonfirmasi kabar pembebasan ini. “Benar, Jessica akan bebas bersyarat hari ini,” kata Otto singkat.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Edward, turut menguatkan informasi tersebut. “Hari ini memang sudah terjadwal untuk proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Jessica Wongso,” ucap Edward.
Jessica divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida yang dicampurkan ke dalam kopi pada tahun 2016.
Kasus ini menjadi salah satu yang paling menghebohkan di Indonesia dan menyita perhatian publik.(*/Brp)
Editor: Brp
Komentar