Medianesia.id, Ekonomi – Apa itu investasi syariah? Secara sederhana, investasi syariah adalah investasi yang didasarkan prinsip-prinsip Islam atau tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Dalam investasi yang berbasis syariah, hal-hal yang bertentangan dengan prinsip Islam seperti riba, alkohol, judi, rokok dan pornografi dipastikan tidak akan menjadi sumber keuntungan.
Nah, untuk kamu yang tertarik untuk menanamkan uang pada investasi syariah, berikut ini Bentuk investasi syariah yang dapat kamu pilih.
1. Investasi Saham Syariah
Investasi syariah pertama yang bisa kamu jajal adalah investasi saham syariah. Contoh saham syariah dapat kamu temukan pada Indeks Saham Syariah Indonesia, Jakarta Islamic Index dan Jakarta Islamic Index 70 yang berisi kumpulan emiten/perusahaan terbuka dengan bisnis yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
2. Reksa Dana Syariah
Bentuk investasi syariah lainnya adalah reksa dana syariah. Pada reksa dana syariah, perusahaan manajer investasi yang menghimpun dana dari para investor akan menginvestasikan uang pada instrumen seperti saham, obligasi, dan produk pasar uang yang tentunya sesuai dengan prinsip syariah.
3. Obligasi Syariah
Bentuk investasi syariah selanjutnya adalah Obligasi Syariah. Meski tidak berbeda dibandingkan obligasi konvensional yang merupakan surat utang dalam jangka panjang, obligasi syariah hanya diterbitkan sesuai dengan prinsip syariah. Di Indonesia, obligasi syariah sering juga disebut dengan nama sukuk.
4. Deposito Syariah
Deposito syariah merupakan produk tabungan berjangka yang diterbitkan bank dan dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Saat ini terdapat banyak bank syariah yang menerbitkan produk ini.
5. Investasi Emas Syariah
Emas adalah investasi yang halal dan sesuai syariah Islam. Bahkan, sejak lama orang-orang Islam sudah menjadikan emas sebagai alat tukar.
Di era sekarang, kita juga mengenal investasi emas digital. Dari sisi syariah, investasi jenis ini tergolong halal dengan sejumlah syarat di antaranya tidak menggunakan skema berbahaya seperti ponzi dan emas yang diinvestasikan benar-benar ada.
Nah, salah satu penyedia investasi emas yang masuk dalam kategori di atas adalah Tokopedia Emas yang bekerjasama dengan institusi resmi yakni PT Pegadaian.
6. Investasi Properti
Investasi di bidang properti merupakan pilihan alternatif bagi kamu yang ingin berinvestasi tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah.
Kamu dapat membeli rumah, apartemen atau kondominium. Selama uang yang kamu gunakan untuk membeli properti halal dan properti tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan yang bertentangan, maka investasi properti dapat dikategorikan sebagai investais syariah.
7. P2P Lending
Peer to Peer Lending adalah konsep pendanaan yang dapat mempertemukan pihak pemberi pinjaman dan pencari pinjaman.
Sejumlah P2P lending di Indonesia telah memiliki produk syariah di mana pendanaan yang kita kucurkan dipastikan untuk kegiatan yang tidak bertentangan dengan pinsip syariah seperti pendanaan usaha (*)
Komentar