Medianesia.id – Terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Jhosua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut istri Ferdy Sambo, Putri Cendrawathi 8 tahun penjara.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut disampaikan dalam sidang lanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/01/2023)
Dalam perkara perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Putri Candrawathi terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan suaminya yakni Ferdy Sambo.
Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Jhosus yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.*