Isa Zega Kenakan Hijab Syar’i, Dinilai Sebagai Penistaan Agama

Medianesia
Isa Zega Kenakan Hijab Syar'i, Dinilai Sebagai Penistaan Agama
Selebgram transgender Isa Zega. Foto: X/Intipseleb.

Medianesia.id, Batam – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, mengecam tindakan selebgram transgender Isa Zega yang menjalankan ibadah umrah dengan mengenakan hijab syar’i.

Mufti menyebut aksi tersebut sebagai bentuk penistaan agama dan meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini.

Melalui akun Instagram pribadinya, Mufti Anam mengungkapkan bahwa ia menerima banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitas Isa Zega selama ibadah umrah.

Setelah meninjau laporan tersebut, Mufti menyatakan bahwa Isa Zega, yang secara biologis adalah laki-laki, seharusnya mengikuti tata cara ibadah berdasarkan hukum Islam untuk laki-laki.

“Bagaimana laki-laki dalam hukum Islam, bahkan menurut fatwa MUI, tetap dianggap laki-laki walaupun mengubah jenis kelaminnya. Proses ibadahnya juga harus sesuai tata cara laki-laki,” ujar Mufti pada Selasa (19/11/2024).

Mufti menegaskan bahwa tindakan Isa Zega, yang dikenal juga sebagai “Mami Online,” berpotensi melanggar Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

“Dia melakukan prosesi ibadah umrah dengan cara-cara perempuan. Ini jelas merupakan bagian dari penistaan agama. KUHP sudah mengatur hukuman untuk hal ini,” tegasnya.

Mufti meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, untuk segera memanggil dan memproses Isa Zega. Ia berharap langkah tegas ini dapat mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

“Mari kita jaga agama kita agar tidak dilecehkan. Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar kedua di dunia. Penegakan hukum diperlukan untuk menjaga ketertiban dan menghindari contoh buruk di masyarakat,” kata Mufti.

Tindakan Isa Zega menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi di media sosial. Sebagian mendukung pandangan Mufti, sementara lainnya menganggap hal ini sebagai hak individu yang tidak perlu dipersoalkan secara berlebihan.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *