Kepri, Rona  

Intimidasi Dugaan Pencemaran Limbah, Dua Jurnalis Batam Diduga Alami Intimidasi dan Penganiayaan

Ilustrasi Alami Intimidsai dan Penganiayaan

Medianesia.id, Batam – Dua Jurnalis Batam diduga mengalami intimidasi dan penganiayaan. Pelaku diketahui merupakan sejumlah petugas keamanan di sebuah kawasan industri di Telaga Punggur, Kabil.

Hal ini berawal dari keduanya tengah menyelidiki dugaan pencemaran limbah dari kawasan tersebut.

Dua wartawan dari media televisi itu mengalani cidera. Mereka mengaku sempat ditabrak dengan menggunakan sepeda motor.

Kasus ini pun dilaporkan keduanya ke Polresta Barelang, namun belum ada tersangka.

Seorang korban, Darmawan Alamsyah alias Ateng sebagaimana dilansir Batamnews menuturkan, pada Minggu (11/9/2022), dirinya bersama Irwanto, menelusuri cairan berwarna hitam yang berada di dalam drainase di wilayah Kabil, Kecamatan Nongsa.

Limbah itu diduga mengalir langsung ke laut dan mencemari lingkungan.

Baca Juga  APBD Perubahan Tanjungpinang 2025 Diproyeksikan Jadi Rp1,078 Triliun

“Limbah itu mengalir ke laut,” ujar Ateng, Selasa (13/9/2022).

Setelah ditelusuri ternyata limbah itu berasal dari sebuah perusahaan di sekitar lokasi tersebut. Saat mengambil dokumentasi tiba-tiba mereka didatangi seorang pria yang mengaku pihak keamanan.

“Dia tanya maksudnya apa, ‘kami liputan’, lalu dia panggil lima kawannya yang lain,” kata Ateng.

Sejumlah sekuriti itu kemudian mengintimidasi dan menghapus foto dan rekaman video liputan. Kedua wartawan itu pun menolak.

“Kami dipaksa, kemudian saya ditabrak menggunakan sepeda motor hingga terjungkal, lalu mereka mengeroyok kami dan merampas handphone milik kami,” ujarnya.

Keduanya kemudian dibawa ke pos jaga. Mereka diintimiedasi disekap, dan diminta menghapus rekaman. Karena terpaksa, keduanya menghapus rekaman itu dan keluar, akhirnya dilepas.

Baca Juga  Cuaca Kepri 14 Juli 2025, Didominasi Berawan dengan Potensi Hujan Ringan

“Namun sebelum saya menghapus dokumentasi, telah saya amankan saya kirim ke rekan-rekan, itu dijadikan alat bukti juga nantinya,” ujar Ateng. (nbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *