Medianesia.id, Batam – Dalam ajaran Islam, zakat, infak, sedekah, dan wakaf merupakan bentuk amal yang dianjurkan untuk membantu sesama serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Meskipun memiliki tujuan utama untuk kesejahteraan umat, keempatnya memiliki perbedaan mendasar dalam hukum, penerima, dan cara pengamalannya.
1. Zakat
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu untuk mengeluarkan sebagian hartanya kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik).
Jenis-jenis Zakat:
Zakat Fitrah: Wajib dikeluarkan menjelang Idul Fitri dalam bentuk bahan makanan pokok atau uang yang setara.
Zakat Mal: Dikeluarkan dari harta yang telah mencapai nisab dan haul, seperti emas, perak, penghasilan, perdagangan, dan pertanian.
Zakat diwajibkan dalam Al-Qur’an dan Hadis, salah satunya dalam QS. Al-Baqarah: 43:
Zakat hanya diberikan kepada delapan golongan yang disebut dalam QS. At-Taubah: 60, antara lain fakir, miskin, amil zakat, muallaf, dan lainnya.
2. Infak
Infak adalah pengeluaran harta secara sukarela tanpa batasan waktu dan jumlah tertentu. Infak dapat diberikan kepada siapa saja, termasuk untuk kepentingan umum seperti pembangunan masjid, sekolah, dan fasilitas sosial.
Ciri-ciri Infak:
Tidak memiliki batasan jumlah dan waktu.
Dapat berupa uang, barang, atau bentuk lain yang bermanfaat.
Bisa diberikan kepada individu maupun untuk kepentingan umum.
Infak dianjurkan dalam QS. Al-Baqarah: 195:
3. Sedekah
Sedekah memiliki cakupan lebih luas dibandingkan infak. Selain berupa harta, sedekah juga bisa berupa perbuatan baik seperti senyuman, membantu sesama, dan menyebarkan ilmu yang bermanfaat.
Ciri-ciri Sedekah:
Tidak ada batasan jumlah dan waktu.
Bisa berupa uang, makanan, tenaga, maupun perbuatan baik lainnya.
Setiap perbuatan baik yang dilakukan dengan ikhlas dihitung sebagai sedekah.
4. Wakaf
Wakaf adalah pemberian harta benda secara permanen untuk kepentingan umum dan tidak dapat diwariskan, dijual, atau diberikan kepada individu tertentu.
Ciri-ciri Wakaf:
Biasanya berupa tanah, bangunan, atau barang berharga lainnya.
Tidak boleh diperjualbelikan dan harus dikelola sesuai syariat.
Dapat disalurkan melalui lembaga wakaf resmi agar dikelola secara optimal.
Zakat, infak, sedekah, dan wakaf merupakan bagian dari ajaran Islam yang bertujuan untuk kesejahteraan umat.
Dengan memahami perbedaannya, setiap Muslim dapat mengamalkan ibadah ini dengan lebih tepat sesuai ajaran Islam.(*)
Editor: Brp