oleh

Ini Cara Urus SIKM Serta Persyaratan yang Diperlukan

banner 728x90

Medianesia.id, Jakarta – Bagi yang ingin masuk maupun keluar wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) adalah hal penting yang harus dipersiapkan sebelum melakukan perjalanan.

Pasalnya, jika nekat masuk Jakarta tanpa membawa SIKM, maka petugas yang berjaga di beberapa titik yang sudah ditentukan terpaksa memerintahkan untuk putar balik. Ribuan kendaraan telah dipaksa balik arah karena tidak bisa menunjukkan surat wajib ini.

Maka dari itu, apabila kamu punya kepentingan maupun harus bekerja di ibu kota, segera urus SIKM. Caranya mudah dan bisa diakses secara online, berikut langkah lengkapnya seperti dirangkum dari situs resmi pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Sektor Usaha yang Diperbolehkan

Sebelum mengurus SIKM, harus diketahui dulu bahwa hanya orang yang bekerja di beberapa sektor usaha yang diizinkan bepergian selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ini 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB di Jakarta:

  • Kesehatan
  • Bahan pangan/makanan/minuman
  • Energi
  • Komunikasi dan teknologi informatika
  • Keuangan
  • Logistik
  • Perhotelan
  • Konstruksi
  • Industri strategis
  • Pelayanaan dasar, utilitas publik dan industri tertentu
  • Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Jenis SIKM

Nah, jika pekerjaanmu termasuk salah satu sektor di atas. Maka berhak untuk mengajukan surat ini.

SIKM pun terbagi menjadi dua jenis, yakni bagi warga DKI Jakarta yang ingin ke luar Jabodetabek dan untuk warga non-Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta.

Warga Jakarta yang ingin ke luar Jabodetabek:

  • Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
  • Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang

Warga non-Jabodetabek yang ingin masuk wilayah Jakarta:

  • Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
  • Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang

Syarat Mendaftar SIKM

Jika sudah menentukan kamu akan membuat jenis SIKM yang mana, maka lengkapi persyaratan yang diperlukan sebagai berikut.

Syarat SIKM bagi yang tinggal atau ber-KTP Jakarta:

  1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.
  2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
  3. Surat keterangan:
    • Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
    • Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
    • Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).
  4. Pas foto berwarna.
  5. Pindaian KTP (scan).

Syarat SIKM bagi yang tinggal atau ber-KTP non-Jabodetabek:

  1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal.
  2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
  3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
  4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta.
  5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
  6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.
  7. Pas foto berwarna
  8. Pindaian KTP (scan).

Cara Memperoleh SIKM

Setelah mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan secara lengkap. Maka tinggal mendaftar saja, tidak perlu pergi ke mana-mana. Yang dibutuhkan hanya internet dan perangkat pendukung.

Berikut cara memperoleh SIKM dengan langkah mudah secara online:

  1. Buka halaman situs “corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta”.
  2. Klik tombol “Urus SIKM” (akan diarahkan ke laman JakEvo)
  3. Persiapkan berkas persyaratan.
  4. Isi formulir permohonan.
  5. Cek secara berkala pengajuan perizinan.
  6. Cetak dokumen, selesai. Mudah, bukan?

Yang perlu diperhatikan adalah proses pengurusan SIKM tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Hindari pihak yang ingin mengambil keuntungan dari aktivitas ini. Sebagai tambahan, disarankan pakai laptop atau komputer untuk memudahkan proses pendaftaran SIKM.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *