oleh

Impor Elektronik Diperketat, Menperin: Kami Tau Berapa Produksi Dalam Negeri

banner 728x90

Medianesia.id, Batam – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kebijakan pembatasan impor produk elektronik masih terus berjalan.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang masih berlaku.

Menperin mengungkapkan beberapa alasan kebijakan pembatasan impor, yakni untuk melindungi industri dalam negeri, memastikan kebutuhan nasional dapat dipenuhi oleh industri lokal hingga mencegah masuknya produk impor yang tidak berkualitas.

“Barang-barang impor manufaktur, baik bahan baku, barang penolong, atau barang jadi, harus memiliki rekomendasi terlebih dahulu dari Kementerian Perindustrian,” katanya.

Berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, ditetapkan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

Produk yang harus memiliki persetujuan impor terlebih dahulu diantaranya AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *