Medianesia.id – Selain mantan ketua DPRD Natuna, Hadi Chandra, Majelas Hakim juga menjatuhkan hukuman bebas kepada empat terdakwa lainnya dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015.
Keempatnya yakni, dua mantan Bupati Natuna pada periode berbeda, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, lalu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Sayamsurizon, serta mantan Sekretaris DPRD Natuna, M. Makmur.
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara bersalah sebagaimana dakwaan primair dan subsidair penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu, didampingi Hakim Anggota, Siti Hajar Siregar dan Saiful Arif, pada Senin (6/3).
Selain itu, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan selama satu pekan, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Natuna dan para terdakwa melakukan pikir-pikir untuk menentukan sikap.
Sebelumnya, JPU menutut lima terdakwa tersebut penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dalam sidang tuntutan pada 11 Januari 2023 lalu. Dalam sidang tersebut, JPU Jimmy Simamora, menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah atas atas dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna periode 2011-2015 dengan nilai kerugian Rp 7,7 miliar. .
Sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 Juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.**
(ISM)
Komentar