Rona  

Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam, Simak Pandangan Ulama Berikut Ini

Medianesia
Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam, Simak Pandangan Ulama Berikut Ini
Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam, Simak Pandangan Ulama Berikut Ini. Foto: Pexels.

Medianesia.id, Batam – Setiap tahun, umat Kristiani merayakan Hari Raya Natal pada 25 Desember. Di Indonesia, perayaan ini sering kali diikuti dengan saling bertukar ucapan sebagai bentuk suka cita antar sesama, termasuk dari umat Muslim.

Namun, muncul pertanyaan penting apakah umat Islam diperbolehkan mengucapkan selamat Natal?

Indonesia dikenal dengan keberagaman agama dan tinggi nilai toleransi antar umat beragama. Salah satu bentuk toleransi yang sering dijumpai adalah saling mengucapkan selamat pada hari raya agama lain.

Namun, dalam Islam, terdapat perbedaan pandangan terkait hukum mengucapkan selamat Natal. Berikut adalah ulasan mengenai pandangan para ulama terkait hal ini.

Mayoritas ulama kontemporer, termasuk Yusuf al-Qaradawi, membolehkan umat Islam untuk mengucapkan selamat Natal.

Mereka berpendapat bahwa ucapan selamat tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam, asalkan tidak menyertai perayaan ritual agama Kristiani.

Al-Qaradawi menegaskan bahwa mengucapkan selamat Natal merupakan bentuk kebaikan yang tidak dilarang oleh Allah SWT, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surah Mumtahanah ayat 8:

“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Mumtahanah: 8)

Menurut Al-Qaradawi, ucapan ini adalah bentuk etika dalam pergaulan antar umat manusia, khususnya kepada mereka yang memiliki hubungan baik, seperti keluarga, tetangga, atau teman.

Ucapan selamat Natal juga dianggap sebagai penghormatan, yang sesuai dengan ajaran Islam dalam surah An-Nisa ayat 86:

“Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa).” (QS. An-Nisa: 86)

Namun, Al-Qaradawi menekankan bahwa ucapan tersebut harus dibatasi pada hubungan yang wajar dan tidak disertai dengan perayaan agama Kristen, seperti mengikuti ibadah atau perayaan mereka.

Sebaliknya, sebagian ulama, terutama yang berpegang pada pendapat Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim, melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat Natal.

Mereka menganggap ucapan tersebut sebagai bentuk pengakuan terhadap agama lain, yang bertentangan dengan prinsip dasar Islam. Sebagaimana dikatakan dalam surah Az-Zumar ayat 7:

“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya.” (QS. Az-Zumar: 7)

Bagi ulama yang melarang, mengucapkan selamat Natal dianggap sebagai bentuk bid’ah (inovasi dalam agama) atau bahkan penyerupaan dengan kekafiran.

Syekh Utsaimin, seorang ulama terkenal, menegaskan bahwa hukumnya haram, bahkan dianggap sebagai tindakan yang dapat mendatangkan kemurkaan Allah SWT.

Ucapan selamat Natal, meski kepada orang yang dekat, tetap dianggap bertentangan dengan aqidah Islam yang menolak penyembahan selain kepada Allah.

Bagi ulama yang membolehkan, penting untuk memahami bahwa mengucapkan selamat Natal tidak boleh disertai dengan pengakuan terhadap keyakinan agama Kristen.

Islam mengajarkan untuk menghargai hubungan antar sesama manusia, namun tetap menjaga prinsip-prinsip agama.

Ulama Wahbah Zuhaili juga menjelaskan bahwa bersikap sopan dengan umat Kristiani dalam rangka perayaan mereka diperbolehkan, selama tidak ada pengakuan terhadap ideologi mereka.

“Tidak ada halangan dalam bersopan santun dengan orang Nasrani menurut sebagian ahli fiqh, asalkan tidak bermaksud sebagai pengakuan atas kebenaran ideologi mereka.” – Wahbah Zuhaili

Hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam memang memiliki dua pandangan yang cukup berbeda. Sementara sebagian ulama membolehkan dengan syarat tidak menyertai perayaan agama Kristen, sebagian lainnya melarang dengan alasan akidah dan keyakinan.

Meskipun begitu, sikap saling menghormati dan menjaga hubungan baik antar umat beragama tetap menjadi bagian dari nilai toleransi yang dijunjung tinggi di Indonesia.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *