Medianesia.id, Jakarta – Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin Yanis mengungkapkan ada 278 calon jemaah haji 1441 Hijriah/ tahun 2020 yang mengajukan penarikan setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), hingga Senin 15 Juni 2020.
Para jemaah mengajukan penarikan setoran pelunasan setelah pemerintah mengumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020.
“Dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jemaah haji ajukan pengembalian setoran pelunasan,” kata Muhajirin dalam keterangan resminya, Selasa (16/6).
Permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih 278 jemaah sudah diajukan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Nantinya, kata dia, akan diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kabupaten/Kota.
“Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih. Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah,” kata Muhajirin.
Muhajirin merinci 278 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan itu tersebar di 26 provinsi.
Lima provinsi dengan jumlah pengajuan pengembalian setoran pelunasan terbesar adalah Jawa Tengah (51 calon jemaah), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15).
Sementara itu, ada delapan provinsi yang jemaahnya belum satupun mengajukan permohonan di mana beberapa di antaranya Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
“Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442H/2021M,” kata Muhajirin.
Para jemaah haji yang sudah menarik komponen setoran pelunasan, maka tahun depan wajib kembali melunasi Bipih yang ditetapkan pemerintah.
Apabila tidak melunasi, maka calon jemaah 1441 Hijriah itu dianggap membatalkan keberangkatan hajinya di tahun depan.
Kemenag sendiri telah memutuskan calon jemaah haji tahun ini yang batal berangkat karena pandemi virus corona otomatis diberangkatkan tahun depan. (*)
Sumber:CNN
Komentar