Medianesia.id, Batam – Kebijakan pemerintah terkait program pensiun tambahan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah menimbulkan keresahan di kalangan pekerja.
Pasalnya, kebijakan ini berpotensi menambah potongan gaji untuk membiayai program pensiun tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, memberikan penjelasan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers pada Jumat (6/9/2024), Ogi menyatakan bahwa tujuan utama dari program pensiun tambahan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di masa tua.
“Program pensiun ini bertujuan untuk menjamin kehidupan yang layak bagi para pekerja setelah mereka memasuki masa pensiun,” ujar Ogi.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini, cakupan manfaat pensiun di Indonesia masih jauh dari standar internasional yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO).
Meskipun UU P2SK telah mengamanatkan program pensiun tambahan, namun hingga saat ini pemerintah belum merilis Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara detail mengenai pelaksanaan program tersebut.
Oleh karena itu, sejumlah pertanyaan terkait besaran potongan gaji, kriteria peserta, dan lembaga pengelola masih belum terjawab.
“OJK sebagai pengawas akan menjalankan tugasnya setelah PP tersebut diterbitkan,” jelas Ogi. “Saat ini, kami masih menunggu kejelasan mengenai aturan main dari program pensiun tambahan ini.”
Kekhawatiran pekerja terkait program pensiun tambahan ini wajar, mengingat beban finansial mereka yang semakin berat.
Banyak pekerja yang merasa bahwa potongan gaji tambahan akan mengurangi daya beli mereka. Selain itu, masih ada sejumlah pertanyaan mengenai kelanjutan program ini jika terjadi pergantian pemerintah.(*/Brp)
Editor: Brp
Komentar