Medianesia.id, Batam – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga acuan pemerintah (HAP) gula konsumsi menjadi Rp 17.500 per kilogram (kg) mulai 5 April 2024 hingga 31 Mei 2024. Kenaikan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di ritel modern.
Keputusan ini diambil Bapanas setelah mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya harga gula saat ini di atas HAP di tingkat konsumen, berkisar antara Rp 16.000/kg hingga Rp 17.000/kg, kemudian harga gula di pabrik mencapai Rp 15.300-15.700/kg.
Selanjutnya, pedagang pasar membeli gula dari distributor/agen dengan harga sekitar Rp 16.300-16.500/kg (curah 50 kg) dan menjualnya kepada konsumen dengan harga di atas HAP, yaitu sekitar Rp 17.000-18.000/kg (kemasan 1 kg).
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa kenaikan ini dilakukan secara temporer dan akan ditinjau kembali setelah 31 Mei 2024.
“Gula kan nggak hilang sekarang? (makanya) ada relaksasi. (Dinaikkan) beberapa hari sebelum lebaran,” ujar Arief usai Halal Bihalal di Kantor Badan Pangan Nasional, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).
Menurutnya kenaikan HAP gula ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan gula di pasaran, menstabilkan harga gula di tingkat produsen, distributor, dan pengecer serta melindungi petani tebu dan industri gula nasional.
Perlu diingat bahwa di beberapa daerah tertinggal, terluar, terpencil, dan perbatasan (3TP) serta Maluku dan Papua, harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen ditetapkan sedikit lebih tinggi, yaitu sebesar Rp 18.500/kg.(*/Brp)
Editor: Brp