Medianesia.id, Batam – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hakim tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” tegas hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Hakim menegaskan bahwa alat bukti yang disampaikan Kejagung cukup kuat untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Ia juga menekankan bahwa pemeriksaan lebih mendalam terhadap keterangan saksi dan bukti lainnya merupakan kewenangan majelis hakim dalam pengadilan pokok perkara di Pengadilan Tipikor, bukan dalam lingkup praperadilan.
Dengan ditolaknya permohonan ini, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi impor gula senilai Rp400 miliar yang melibatkan Tom Lembong akan terus dilanjutkan.
Tom Lembong, yang sebelumnya mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya, menyatakan keberatan atas penetapan tersebut.
Dalam petitumnya, ia meminta agar penetapan tersangka, penahanan, serta seluruh tindakan hukum terhadapnya dianggap tidak sah. Namun, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan tersebut.
Putusan ini memperkuat langkah Kejaksaan Agung dalam menangani kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kejagung telah menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi, termasuk melalui penyidikan kasus impor gula yang menyeret nama mantan pejabat tinggi negara.(*)
Editor: Brp