Medianesia.id, Tanjungpinang – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Golkar Tanjungpinang dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Legislatif 2024.
Dengan ditolaknya permohonan Golkar, maka memuluskan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menduduki kursi ketua DPRD Kota Tanjungpinang periode 2024-2029. Dengan perolehan total 6 kursi legislatif di DPRD Tanjungpinang. Sementara, Partai Golkar Tanjungpinang harus puas dengan perolehan 5 kursi legislatif DPRD Tanjungpinang.
“Sudah diputuskan tadi, KPU Kota Tanjungpinang menghadiri sidang putusan di MK,” kata Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, Jumat (7/6)
Lebih lanjut ia menjelaskan, gugatan Partai Golkar terkait dengan perolehan kursi legislatif di Dapil Bukit Bestari. Dimana, dalam penetapan hasil rekapitulasi suara PDIP mendapatkan 2 kursi legislatif, sementara Golkar 1 kursi.
Hasil rekapitulasi tersebut pun digugat oleh Golkar, sebab dari hasil perhitungan versi mereka mendapatkan 2 kursi di dapil bukit Bestari.
“Dengan hasil ini, maka PDI P mendapat 2 kursi di Bukit Bestari,” kata Faizal.
Dengan perolehan kursi saat ini, maka PDIP berpeluang mendapatkan kursi ketua DPRD Tanjungpinang periode 2024-2029.
“Otomatis untuk kursi pimpinan adalah Partai PDIP,” tambahnya.
Faizal menambahkan, saat ini pihaknya menunggu instruksi dari KPU RI untuk segera melakukan penetapan penetapan calon terpilih dalam Pileg 2024.
“Kalau sudah ada pemberitahuan resmi dari KPU RI, maka kami akan segera lakukan penetapan,” imbuh Faizal. (Ism)
Editor: Brp