oleh

Gubernur Usulkan Ranperda BUMD Energi Kepri, DPRD Segera Bahas

Medianesia.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Energi Kepri dalam Paripurna DPRD, Senin (10/6).

Perda ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan participating interest (PI) 10% di wilayah kerja blok migas Duyung.

Ansar menyampaikan, pendirian BUMD harus memenuhi beberapa ketentuan peraturan pelaksanaan, yaitu PP Nomor 54 Tahun 2017. Pendirian BUMD didasarkan pada dua hal, yakni kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk.

“Kebutuhan daerah dikaji melalui studi yang mencakup aspek pelayanan umum dan kebutuhan masyarakat. Sedangkan untuk kelayakan bidang usaha BUMD, dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan, dan analisis aspek lainnya,” jelas Ansar.

Pendirian BUMD Energi Kepri dinilai penting dalam mengelola Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja blok migas Duyung. Hal ini sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sejalan dengan Pasal 7 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi kepentingan perekonomian daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan,” terangnya.

Pemprov Kepri telah menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD Energi Kepri kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Usulan tersebut dilampiri kebutuhan daerah, analisa kelayakan usaha, ringkasan laporan keuangan 3 tahun terakhir, dokumen Perda tentang APBD 3 tahun terakhir, dan dokumen RPJMD.

“Dari hasil penilaian Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, daerah dapat menyusun rancangan Perda yang mengatur mengenai pendirian BUMD Energi Kepri,” ujar Gubernur Ansar.

Sebagai penutup, Gubernur Ansar mengajak DPRD Provinsi Kepri untuk melakukan pembahasan dan selanjutnya disahkan Perda Provinsi Kepri tentang pendirian BUMD Energi Kepri.

“Kami mengajak DPRD Provinsi Kepri, kiranya dapat melakukan pembahasan untuk selanjutnya disahkan Perda Provinsi Kepri tentang pendirian BUMD Energi Kepri,” tutup Gubernur Ansar.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak menyampaikan, DPRD Kepri akan berkomitmen untuk dapat segera mengesahkan Ranperda Pembentukan BUMD Energi Kepri tersebut.

“Kita targetkan dalam satu bulan sudah disahkan. Baru setelah itu kita bahas soal penyertaan modalnya. Penyertaan modal itu sekitar Rp 10 miliar,” katanya.

Menurut Jumaga, DPRD Kepri mendukung pembentukan BUMD Energi Kepri ini. Sebab, dari informasi yang disampaikan oleh Gubernur Kepri sudah ada tiga perusahaan yang siap untuk menyetorkan PI 10 persen ke Kepri.

“Kalau pembentukan BUMD ini sudah disahkan beserta penyertaan modalnya. Di tahun 2024 ini sudah bisa masuk (dana) PI itu ke PAD,” sebutnya.

Editor: Brp

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *