Medianesia.id, Tanjungpinang-Gubernur Kepri, Ansar Ahmad resmi mengukuhkan 33 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka Tingkat Provinsi Kepri Tahun 2024.
Pengukuhan Paskibraka Provinsi Kepri Tahun 2024 oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di langsungkan di Aula Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Jumat (16/8/2024).
Para anggota Paskibraka yang dikukuhkan ini merupakan putra dan putri terbaik dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau. Dari total 33 anggota, 17 merupakan pelajar putri dan 16 pelajar putra.
Mereka terpilih melalui seleksi ketat dan terdiri dari perwakilan 10 pelajar dari Kota Tanjungpinang, 6 dari Kota Batam, 6 dari Kabupaten Bintan, 5 dari Kabupaten Karimun, 3 dari Kabupaten Lingga, 2 dari Kabupaten Kepulauan Anambas, dan 2 dari Kabupaten Natuna.
Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan rasa bangganya terhadap para anggota Paskibraka yang baru dikukuhkan. “Saya sangat bangga terhadap kalian semua,
“Kalian adalah putra-putri terbaik yang telah terpilih mewakili seluruh daerah di Kepulauan Riau. Pengorbanan kalian selama pelatihan ini telah membuahkan hasil, dan sekarang kalian siap menjalankan tugas mulia ini,” ungkap Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar juga berharap agar para anggota Paskibraka dapat menjalankan tugas mereka dengan baik saat upacara puncak esok hari.
“Saya berharap kalian bisa menjalankan tugas dengan baik besok, menjaga kehormatan bendera pusaka, dan mempersembahkan yang terbaik untuk bangsa dan negara kita. Kalian adalah wakil dari generasi muda Kepulauan Riau, tunjukkan semangat dan dedikasi kalian,” tambahnya.
Selain itu, Gubernur Ansar menekankan pentingnya peran Paskibraka sebagai teladan bagi masyarakat dan generasi muda.
Baca Juga : KPU Tetapkan DPS Pilkada Kepri 1,5 Juta Pemilih
“Kalian bukan hanya bertugas mengibarkan bendera, tetapi juga harus menjadi suri tauladan bagi masyarakat dan generasi muda. Kedisiplinan, tanggung jawab, dan semangat kebangsaan yang kalian tunjukkan selama ini harus terus kalian bawa dalam kehidupan sehari-hari,” pesan Gubernur Ansar.(*)
Editor : Ags
Komentar