Medianesia.id, Tanjungpinang – Dua partai politik di Provinsi Kepulauan Riau, Golkar dan Gerindra, dipastikan bisa mengusung calon gubernur sendiri dalam kontestasi Pilkada Kepri 2024 tanpa koalisi dengan partai lainnya.
Hal itu karena kedua partai tersebut meraih suara terbanyak pada Pemilu 2024. Dengan peroleh masing-masing 9 kursi atau 20 persen dari 45 kursi DPRD Kepri.
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, mengungkapkan, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 40, perolehan kursi partai di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang bisa mengajukan calon kepala daerah, yaitu 20 persen dari total alokasi kursi DPRD.
“Berdasarkan hasil perolehan suara, Partai Golkar dan Gerindra bisa mengusung calon kandidat sendiri tanpa koalisi,” ujarnya, kemarin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, hasil Pileg kemarin bakal menjadi acuan komposisi partai pengusung calon Gubernur/Wakil Gubernur Kepri di Pilkada 2024. Namun demikian, untuk petunjuk teknisnya masih menunggu surat keputusan dari KPU RI.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada serentak. Pendaftaran pasangan calon yang di usung parpol pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
Komentar