oleh

Generasi Muda Rentan Terjerat Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

banner 728x90

Medianesia.id, Batam – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan generasi muda di Indonesia tentang bahaya terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi & Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau akrab disapa Kiki, kaum milenial merupakan kelompok yang rentan secara finansial dengan gaya hidup yang lebih konsumtif dibandingkan menabung atau berinvestasi.

“Banyak generasi muda yang terjebak pada pinjaman online ilegal karena mengambil hutang untuk kebutuhan konsumtif ataupun menggunakan produk jasa keuangan yang legal, tetapi untuk keperluan yang tidak bijaksana, yaitu untuk konsumtif tadi,” kata Kiki dalam acara Bisnis Indonesia Goes to Campus 2024 di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Kamis (6/6).

Ditambah dengan tuntutan gaya hidup dan konsep serba instan, Kiki menjelaskan bahwa tak sedikit generasi muda yang terjebak ke dalam skema penipuan produk-jasa keuangan ilegal.

Ia pun mewanti-wanti prinsip hidup You Only Live Once (YOLO) yang bisa saja menjerumuskan generasi muda ke dalam perilaku konsumtif.

“Kalau kita melihat dengan prinsip You Only Live Once atau YOLO, kebanyakan milenial juga tidak mempersiapkan dana darurat. Padahal, pandemi Covid-19 mengajarkan kepada kita untuk selalu bersiap diri menghadapi berbagai macam situasi darurat, yaitu dengan melakukan pengelolaan keuangan dan memiliki dana cadangan,” imbuhnya.

Kerentanan generasi muda terjerat pinjol, kata Kiki, juga dipicu kebiasaan membagikan informasi pribadi melalui media sosial, seperti KTP, alamat rumah, dan informasi pribadi lainnya yang kemudian tanpa dapat disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.