oleh

Gawat, Judol Buat Kejahatan Jalanan Meningkat

banner 728x90

Medianesia.id, Batam-Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie mengatakan, kecanduan Judi Online atau Judol bisa menjadi penyebab meningkatnya kejahatan jalanan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak bermain Judi Online atau Judol. Sebab hal ini dapat membuat pemainnya terjerumus perbuatan kriminal atau melakukan tindak pidana,” ujarnya, Rabu (4/9/2024) di Batam.

Dikatakannya, sebagai contoh, pihaknya menangkap RS, karyawan di PT. Citra Lautan Teduh (CLT), Batu Besar, Nongsa. Pria 35 tahun ini menjambret pengunjung Pantai Bahagia, Sambau.

Dalam aksinya, pelaku menarik tas pengunjung pantai berinisial MS dan menggasak ponsel serta uang tunai Rp 150 ribu saat beraksi pada, Sabtu (31/8/2024) lalu.

“Penjambretan tersebut terjadi pada Sabtu (31/8/2024) lalu. Saat mengendarai motor ke pantai, korban dipepet pelaku dan tasnya ditarik,” jelasnya.

Alie menambahkan pelaku ditangkap di tempat lokasi kerjanya. Selain pelaku, pihaknya turut menyita barang bukti berupa motor yang digunakan menjambret Honda Beat BP 6398 UO dan 1 unit ponsel Realme C35 milik korban.

“Hasil curian berupa ponsel itu rencananya akan dijual pelaku,” katanya.

Kepada polisi, RS mengaku melakukan penjambretan karena kecanduan bermain judi online.

Baca Juga : Beraksi di Sejumlah Lokasi di Tanjungpinang, Pelaku Jambret Akhirnya Diciduk Polisi

“Meskipun pelaku sudah memiliki pekerjaan namun penghasilannya tidak mencukupi. Karena pelaku telah kecanduan bermain judi online,” ungkap Alie.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP tengang pencurian menggunakan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (*)

Editor : Ags

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *