Medianesia.id, Batam – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menuai protes keras dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menilai PP ini akan berdampak sangat buruk bagi industri kretek nasional.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 435 yang mengatur tentang standardisasi kemasan produk tembakau.
Henry Najoan menduga pasal ini merupakan upaya terselubung untuk menerapkan kemasan polos, sebuah kebijakan yang selama ini didorong oleh kelompok anti-tembakau.
“Kami khawatir pasal ini akan mematikan industri kretek,” tegas Henry. Ia juga menyoroti potensi penurunan penyerapan tembakau dan cengkeh dalam negeri yang berdampak pada kesejahteraan petani.
GAPPRI menilai proses pembuatan PP 28/2024 tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik secara signifikan. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik.
Selain mengancam industri kretek, PP ini juga dikhawatirkan akan menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas, seperti meningkatnya angka pengangguran, penurunan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, dan maraknya peredaran rokok ilegal.
GAPPRI berpendapat bahwa PP 28/2024 berpotensi melanggar Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Selain itu, regulasi ini dinilai lebih mengutamakan kepentingan asing daripada kepentingan nasional.
GAPPRI mendesak pemerintah untuk meninjau kembali PP 28/2024 dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pembuatan kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat.(*/Brp)
Editor: Brp
Komentar