Gagasan Prof Adies Kadir Menembus Batas Peradilan Indonesia, Memperkuat Peran Komisi Yudisial

Guru Besar Unpak
Guru Besar Universitas Pakuan Bogor, Andi Muhammad Asrun saat menghadiri agenda bedah buku karya Dr. Adies Kadir, Kamis (12/2) lalu. F. Dokumentas Pribadi

Medianesia.id, Jakarta-Sekitar seminggu lalu, tepatnya pada Kamis 12 Februari 2026 di Jakarta diadakan diskusi buku berjudul “Menembus Batas, Revitalisasi Komisi Yudisial dalam Sistem Peradilan Indonesia,” karya Prof. Dr. Adies Kadir, S.H.,M.H.

Materi buku ini merupakan pengembangan dari Pidato Pengukuhan mantan Wakil Ketua DPR RI itu sebagai Guru Besar Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang di bulan Desember 2025. Inti dari buku tersebut adalah gagasan untuk memperkuat posisi Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas hakim di seluruh Indonesia dengan keputusan terhadap hakim pelanggar kode etik yang bersifat final dan mengikat.

Selain itu, juga menegaskan bahwa tidak berhenti pada keputusan yang bersifat rekomendasi untuk disampaikan kepada Mahkamah Agung (RI) untuk selanjutnya ditentukan eksekusi putusan tersebut. Putusan KY yang bersifat rekomendasi tersebut telah melemahkan mandat konstitusi KY untuk “menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan prilaku hakim”.

Materi buku ini merupakan pengembangan dari Pidato Pengukuhan mantan Wakil Ketua DPR RI itu sebagai Guru Besar Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang di bulan Desember 2025 lalu. Adapun inti dari buku tersebut adalah gagasan untuk memperkuat posisi Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas hakim di seluruh Indonesia dengan keputusan terhadap hakim pelanggar kode etik yang bersifat final dan mengikat,

Dalam buku itu juga menegaskan, bahwa pelanggar kode etik bukan berhenti pada keputusan yang bersifat rekomendasi untuk disampaikan kepada Mahkamah Agung (RI) untuk selanjutnya ditentukan eksekusi putusan tersebut. Putusan KY yang bersifat rekomendasi tersebut telah melemahkan mandat konstitusi KY untuk “menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan prilaku hakim”.

Selanjutnya ia akan menyampaikan garis besar atau cuplikan dari gagasan yang disampaikan oleh Prof Adies Kadir dalam bukunya. Bahwa keberadaan KY saat ini “ibarat buah simalakama,” karena MA mengganggap keberadaannya tidak dibutuhkan dengan dalih fungsi pengawasan dan menjaga Marwah hakim sudah dilaksanakan jauh sebelum keberadaan KY.

Kesan tersebut bertentangan dengan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24B UUD 1945. Sikap minor tersebut mengingkari konstitusi. Menghadapi situasi seperti itu, maka  harus ada upaya menguatkan keberadaan KY melalui revisi UU KY saat ini.

Sejatinya KY diharapkan dapat menjalankan perannya sebagai check-and-balance dalam kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur Pasal 24B ayat (1) UUD 1945. Amanat konstitusi itu menegaskan bahwa KY bersifat mandiri, berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, serta mempunyai wewenang lainnya untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, Marwah, dan perilaku hakim.

“Sejak dibentuk melalui UU No. 22 Tahun 2004 yang kemudian direvisi menjadi UU No. 18 Tahun 2011, KY telah berupaya menjalankan mandatnya, tetapi masih banyak tantangan yuridisi dan politis yang membatasi efektivitasnya,” tegasnya lagi.

AMANAT KONSTITUSI

KY merupakan lembaga konstitusional dalam rumpun kekuasaan yudikatif, yang setara dalam tatanan struktural dengan MA dan MK. Tugas KY sangat krusial untuk dalam menjaga moralitas peradilan [Bambang Sutiyoso, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 2, No. 18 (April 2011): 226-284]. Posisi tersebut menjadikannya bukan lembaga ad-hoc, tetapi pilar ketiga dalam sistem hukum Indonesia.

Namun, secara fungsional, KY masih berada di posisi pendukung  berwenang menjaga norma etik, bukan memutus perkara [M. Jasmi dan Edy Suasono, Tanjungpura Legal Review 2, No. 1 (Nov. 2023): 81-104]. Keterbatasan ini semakin terasa dalam praktik, kendati konstitusi memberikan ruang mandat etik, akan tetapi pelaksanaannya kerap “dikerdilkan” oleh interpretasi teknis yang sempit. Oleh karena itu, diperlukan langkah yuridis untuk merevitalisasi posisi dan kewenangan KY.

UU No. 18 Tahun 2011 sejatinya memberikan KY kewenangan menerima laporan, melakukan verifikasi, dan memanggil hakim yang diduga melanggar etik, untuk pelanggaran hakim dengan ancaman hukuman maksimal seperti pemecatan, KY tidak dapat menjatuhkan sanksi secara mandiri [T.M.Q. Jabbar et.al, Recht Studiosum Law Review 1, No. 1 (Mei 2022), 23].

Putusan KY hanya bersifat rekomendasi untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh MA. Beberapa peneliti juga menyoroti bahwa prosedur ini terlalu birokratis, membutuhkan reformasi agar menjadi lebih responsif dan independent [Farid N. Isjayanto dan Nurimansyah S.B., Jurnal Siyasah 10, No. 1 (Maret 2025), 48-65].

Dengan situasi KY saat ini, persepsi publik kadang melihat KY sebagai lembaga simbolik yang seolah ada pengawasan, tetapi efektivitasnya lemah. Hal ini menjadi tantangan legitimasi dan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem peradilan [Bambang Sutiyoso, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 2, No. 18 (April 2011): 226-284].

Secara yuridis, UUD 1945 memberikan amanat luas kepada KY untuk “menjaga dan menegakkan” etika hakim. Mandat ini bersifat fundamental, sehingga seharusnya “Putusan KY bersifat final dan mengikat, bukan dalam bentuk rekomendasi”. Oleh karenanya, penguatan fungsi KY sejatinya untuk pemenuhan konstitusional atas nilai-nilai negara hukum.

PENGUATAN KY

Secara politik dan institusional, penguatan KY akan membangun system peradilan yang sehat, di mana hakim bebas dari “kongkalikong” dan terjaga etika profesionalnya. Hal ini juga menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang bermartabat dengan integritas hakim yang mulia, maka KY diperkuat sebagai instrument efektif yang mampu menegakkan etik peradilan dengan tegas.

Reformasi legislatif substansial terhadap UU KY, serta kolaborasi antara legislatif dan eksekutif untuk memberi KY kapasitas dan legitimasi yang sepenuhnya sesuai dengan amanat konstitusi.

Secara yuridis pembentuan KY memiliki mandat strategis di sistem peradilan Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, lembaga ini kerap menghadapi batasan significant baik dari sisi yuridis maupun politik. Pembatasan itu berpengaruh pada efektivitas pengawasan hakim.

Hambatan bagi KY adalah Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi tidak termasuk dalam lingkup pengawasan KY. Keputusan ini mempersempit ruang gerak kewenangan KY secara konstitusional [I. Gede Sujana et.al., Indonesian Journal of Law Research 3, No. 1 (Maret 2025): 11-17].

Selain itu, terdapat pemisahan antara pengawasan atas prilaku hakim dan pengawasan terhadap substansi putusan hakim. MA beragumentasi bahwa KY tidak berwenang menilai putusan hakim, karena itu menyangkut aspek teknis yudisial yang dapat mengancam independensi hakim jika dikritisi oleh KY Mita D. Jayanti, Justice Pro: Journal Ilmu Hukum 3, No. 2 (Des. 2019): 121-122.].

KY secara kelembagaan masih lemah. Kelemahan posisi fungsional KY juga diperlihatkan dengan rangkaian tata cara yang rigid mulai dari penerimaan laporan Masyarakat, verifikasi, klarifikasi, hingga putusan KY yang bersifat rekomendasi kepada MA membuat proses pengawasan terhadap hakim menjadi lama dan kuran responsif terhadap urgensi penegakan etika professional [Usman Rasyid, et.al., Yogyakarta: UII Press, 2020].

Hasil temuan KY terkait pelanggaran etik tidak mengikat MA dalam mengambil keputusan sanksi. Dominasi MA dalam struktur pengambilan Keputusan etik (seperti dalam MKH) membuat KY sering dianggap “lemah” dalam melaksanakan kewenangan penegakan etik [Rasji et.al., Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 5, No. 10 (Okt. 2024): 14].

Ketegangan itu menciptakan area “abu-abu” dalam sistem peradilan di mana batas antara pengawasan yang proporsional dan pelanggaran terhadap independensi hakim sering menjadi konflik kelembagaan [M. Muhtadi, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 9, No. 2 (April-Juni 2015)].

KY juga menghadapi tekanan politik yang tidak resmi. Walau bersifat independent, dalam praktiknya proses pengawasan terhadap hakim terutama yang melibatkan hakim agung dapat dilihat sebagai ajang tarik-menarik antara lembaga dengan kepentingan politis [Ujang Bahar, Jurnal Hukum De’rechstaat 3, No. 1 (Maret 2017), 8].

Salah satu tantangan terbesar adalah resistensi dari MA sebagai Lembaga yang diawasi. MA sering memandang bahwa pengawasan eksternal dari KY menganggu independensi hakim. Padahal, pengawasan etik tidak sama dengan intervensi terhadap kebebasan memutus perkara.

Hubungan KY-MA kerap diwarnai ketegangan, terutama ketika KY mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap hakim agung atau hakim tinggi pelanggar KEPPH. MA seringkali menilai bahwa kewenangan KY hanya berlaku terhadap hakim di tingkat pengadilan negeri atau pengadilan tinggi, bukan terhadap hakim agung.

Keterbatasan-keterbatasan tersebut berdampak serius terhadap efektivitas KY dalam bekerja seperti menurunnya kepercayaan publik. Jika KY mampu menindak tegas pelanggaran etik, maka publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap peradilan. Tumbuhnya budaya impunitas mengakibatkan hakim yang melakukan pelanggaran etik tidak dihukum secara tegas, sehingga mendorong terjadinya pembiaran dan pengulangan pelanggaran.

Peran KY menjadi simbolik saja. KY gagal menjadi pengawas aktif. KY justru terperangkap sebagai lembaga administratif yang hanya mencatat laporan tanpa wewenang nyata. Tidak tercapainya tujuan reformasi peradilan, yaitu menciptakan peradilan yang bersih akan mencerai cita Indonesia sebagai negara hukum, sehingga tanpa pengawasan yang efektif, maka sulit cita tersebut diwujudkan.

Di masa awal pembentukannya, KY diharapkan dapat membangun sistim pengawasan kehakiman yang kuat, independent, dan efektif. Namun, keterbatasan yuridis dalam bentuk kewenangan yang lemah, serta hambatan politik dalam bentuk resistensi Lembaga yang diawasi dan minimnya dukungan negara, telah menjadikan KY sebagai lembaga yang belum optimal.

Oleh karena itu, Upaya penguatan KY harus segera dilakukan dalam upaya untuk memperkuat posisi KY sebagai lembaga yang independen dalam melakukan perekrutan calon hakim agung dan juga dalam menjaga marwah hakim di seluruh Indonesia.

PENUTUP

Supaya KY dapat menjalankan perannya secara maksimal, reformasi kelembagaan harus segera dilakukan, baik melalui penguatan regulasi maupun dukungan politik yang nyata. Sebagai catatan bahwa dalam negara hukum yang demokratis, pengawasan bukan ancaman, melainkan fondasi akuntabilitas. Tanpa pengawasan yang kuat, kekuasaan kehakiman dapat kehilangan arah dan makna keadilannya.(*)

Penulis : Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun (Guru Besar Universitas Pakuan Bogor)

Disclaimer : Segala sesuatu yang berkaitan dengan tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Editor : Agus S

Pos terkait