Medianesia.id, Batam – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengungkap korupsi yang dilakukan oleh Duta Palma Group. Terbaru, Kejagung berhasil menyita uang tunai sebesar Rp450 miliar dari PT Asset Pacific, salah satu anak perusahaan Duta Palma.
Uang tersebut diduga merupakan hasil pencucian uang dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kelompok bisnis ini.
Kasus korupsi Duta Palma bermula dari dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Kejaksaan telah menetapkan tujuh perusahaan sebagai tersangka, di antaranya PT Palma Satu, PT Siberida Subur, dan PT Asset Pacific.
Perusahaan-perusahaan ini diduga terlibat dalam praktik korupsi seperti perizinan yang tidak sesuai prosedur dan penggelapan aset negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa uang Rp450 miliar yang disita dari PT Asset Pacific merupakan bagian dari upaya untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Duta Palma Group.
“Uang ini akan kami jadikan barang bukti dan akan dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Abdul Qohar.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi Duta Palma masih terus berlanjut.
Tim penyidik akan terus mendalami aliran dana hasil korupsi dan menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait dengan tindak pidana ini.
Kasus korupsi Duta Palma menjadi perhatian publik karena dampaknya yang luas, terutama bagi sektor perkebunan sawit di Indonesia.
Praktik korupsi dalam perizinan dan pengelolaan perkebunan sawit dapat merusak lingkungan, merugikan negara, dan merugikan masyarakat.(*/Brp)
Editor: Brp
Komentar