Medianesia.id, Bintan – Petugas Imigrasi Tanjungpinang berhasil mengamankan enam warga negara Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai nelayan di perairan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Keenam individu tersebut, dengan inisial NVM, LTT, HNC, LN, HVD, dan DHD, ditangkap saat sedang aktif membuat alat tangkap ikan dan melakukan perbaikan kapal milik seorang pengusaha perikanan di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para WNA ini masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center dengan menggunakan visa kunjungan. Namun, alih-alih berwisata, mereka memilih untuk bekerja di sektor perikanan secara ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, I Nyoman Surya Mataram, mengungkapkan bahwa keenam pelaku saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjungpinang.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
“Mereka mengaku akan mencari ikan di wilayah perairan Indonesia secara ilegal dengan memanfaatkan visa kunjungan yang dimiliki,” tegasnya.(Mhd)
Editor: Brm
Komentar