Medianesia, Tanjungpinang – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) KSOP Tanjung Uban, Bintan, dituntut hukuman penjara antara 3 hingga 4,5 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizki Harahap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu malam, 1 April 2026.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Rival Pratama selaku Direktur PT PAB yang berperan sebagai agen kapal dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Baca juga: Kejati Kepri Gandeng BPN dan Kemenag Amankan Tanah Wakaf
Selain itu, Rival juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
“Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana tambahan berupa penjara selama 2 tahun 3 bulan,” tegas JPU di persidangan.
Sementara itu, terdakwa Iwan Sumanti, mantan Kepala KUPP/KSOP Tanjung Uban periode 2021–2023, dituntut 3 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Baca juga: Kasus Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan Bintan Masuk Tahap II, Empat Tersangka Ditahan
Dua terdakwa lainnya, Muqorobin (mantan Kepala Seksi Kesyahbandaran periode Maret 2021–Mei 2023) dan Samsul Nizar (mantan Kepala Seksi Lalu Lintas KUPP/KSOP Tanjung Uban periode 2021–2024), masing-masing dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Jaksa menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.
Baca juga: 3 ASN Kemenhub Terjerat Korupsi PNBP di Bintan, Kerugian Negara Rp1,7 Miliar
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan PNBP jasa labuh kapal rig Setia di perairan Kawasan Industri Lobam, Bintan, yang terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2022.
Dalam periode tersebut, penerimaan negara yang seharusnya disetorkan ke kas negara diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya hingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Fausi, menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 6 April 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.(Ism)
Editor: Brp





