Medianesia.id, Batam – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, menegaskan bahwa mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, harus dijatuhi tiga hukuman sekaligus atas kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur yang menjeratnya.
“Terkait kasus Kapolres Ngada, harus diberi tiga hukuman sekaligus meskipun waktu penerapannya akan berbeda,” ujar Pigai.
Tiga hukuman yang dimaksud meliputi pencopotan dari jabatan, jerat pidana, dan pemberhentian dari institusi Polri. Pigai menilai langkah tegas ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap kasus berat yang dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum.
Polri telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka dalam kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, ia terbukti membuat serta menyebarkan konten pornografi anak melalui perangkat pribadinya.
Konten tersebut kemudian diunggah ke darkweb, sebuah forum tersembunyi yang dapat diakses oleh siapa saja yang tergabung di dalamnya.
Dari hasil penyelidikan, terdapat empat korban dalam kasus ini, dengan tiga di antaranya masih di bawah umur. Rinciannya adalah:
Anak berusia 6 tahun
Anak berusia 13 tahun
Anak berusia 16 tahun
Seorang dewasa berinisial SHDR alias F (20 tahun)
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Publik menanti langkah tegas dari Polri untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.(*)
Editor: Brp