Medianesia.id, Batam – Satreskrim Polresta Barelang membekuk dua pelaku pencurian modus pecah kaca mobil pada Jumat 1 November 2024 kemarin.
Kedua pelaku berinisial MK (38) dan AH (37) ditangkap di sebuah rumah di Perumnas Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, aksi pencurian terjadi di kawasan KDA Junction, Kecamatan Batam Kota, pada 6 Oktober 2024 lalu.
Saat itu, kedua pelaku memecahkan kaca mobil yang di parkir dan mengambil barang berharga.
“Kedua pelaku yang berkeliling menggunakan sepeda motor, mengintip isi mobil korban dan memecahkan kaca belakang kiri menggunakan pecahan busi,” ungkapnya, Senin (4/11).
Menurut pemeriksaan, pelaku juga melakukan aksi serupa di lokasi lain di Batam, seperti Kampung Utama (Lubuk Baja), Dinas Koperasi (Sekupang), dan Harbourbay (Batu Ampar) selama Oktober 2024.
Dengan modus operandi yang sama, mereka memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi untuk mengambil barang-barang dari dalam mobil korban.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sebuah MacBook Air 2020, dua unit iPad Pro M2 256 GB, serta sepeda motor pelaku. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp70 juta.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir, guna mengurangi risiko kejahatan serupa,” imbau Kombes Pol H. Ompusunggu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (Ism)
Editor: Brp