Kepri  

DPRD Kepri Minta Disnaker Awasi Pemberian THR

Perusahaan Dilarang Telat Bayar

Medianesia
DPRD Kepri Minta Disnaker Awasi Pemberian THR
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin. Foto: Humas DPRD Kepri

Medianesia.id, Tanjungpinang – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, menegaskan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk aktif mengawal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta di Kepri.

Ia menekankan, sesuai regulasi, THR wajib diberikan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran.

“Disnaker harus memastikan tidak ada keterlambatan atau pengabaian hak pekerja terkait THR. Ini adalah kewajiban perusahaan yang tidak boleh diabaikan,” ujar Wahyu.

Wahyu meminta Disnaker segera mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh perusahaan agar tidak menunda atau mengurangi jumlah THR yang harus dibayarkan.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran bisa berdampak pada kesejahteraan pekerja, terutama menjelang Idul Fitri. Ia juga mendorong Disnaker untuk membuka posko pengaduan THR guna menampung keluhan pekerja yang haknya tidak dipenuhi.

“Jangan sampai ada perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban ini. Jika ada laporan, harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dengan adanya pengawalan ketat dari Disnaker, Wahyu berharap semua karyawan swasta di Kepri bisa menerima THR tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“Ini bentuk kepedulian terhadap pekerja yang telah bekerja keras sepanjang tahun. Jangan sampai hak mereka diabaikan,” tutupnya. (Ism)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *