Kepri  

DPRD Kepri Gelar Paripurna Ranperda Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat

Medianesia
DPRD Kepri Gelar Paripurna Ranperda Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Foto: Humas DPRD Kepri

Medianesia.id, Tanjungpinang – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Paripurna ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Senin, 10 Februari 2025.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dachlan, didampingi Wakil Ketua I, Dewi Kumalasari. Hadir pula Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, jajaran Forkopimda, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri.

Dalam rapat tersebut, Afrizal Dachlan mempersilakan Gubernur Ansar Ahmad, untuk menyampaikan Ranperda yang diajukan oleh pemerintah provinsi.

Dalam pidatonya, Ansar mengapresiasi penyelenggaraan rapat paripurna ini dan menjelaskan tujuan utama dari penyusunan Ranperda tersebut.

“Maksud disusunnya Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah, dan menindak setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketentraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat,” ujar Ansar.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dilakukan melalui perencanaan, pencegahan, penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur, perlindungan, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi secara terintegrasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Ansar juga berharap Ranperda ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kepri.

“Semoga keberadaan Ranperda ini dapat meningkatkan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau,” tutupnya.

Ranperda ini diajukan untuk memperkuat kebijakan daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Perlindungan masyarakat menjadi salah satu poin utama, guna menjamin hak-hak dasar warga serta memberikan rasa aman dalam kehidupan sosial.

Selain itu, Ranperda ini juga bertujuan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui aturan yang lebih jelas mengenai ketertiban dan keamanan publik.

Setelah penyampaian Ranperda ini, DPRD akan membahasnya lebih lanjut guna mendapatkan masukan sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah. (Ism)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *