Medianesia.id, Tanjungpinang – Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diusulkan Pemprov Kepri beberapa waktu lalu, fraksi-fraksi di DPRD Kepri sepakat membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) bagi percepatan pembahasan ketiga Ranperda tersebut.
“Memang sempat tertunda sepekan, tetapi pada pekan lalu sudah kita bentuk Pansus masing-masing Ranperda yang diusulkan,” ujar Jumaga Nadeak.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dipimpin oleh Sahat Sianturi dari Fraksi PDI Perjuangan.
Kemudian Ranperda Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri dipimpin Lis Darmansyah juga dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sedangkan Ranperda Penyertaan Modal Barang Milik Daerah (BMD) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Ketuanya adalah Asmin Patros dari Fraksi Golkar.
Masih kata Jumaga, semua fraksi di DPRD Kepri juga menghendaki setiap anggotanya ada didalam Pansus itu nanti. Mengenai hal itu, tentu akan ada pertimbangan tersendiri.
Disebutkan Jumaga, persoalan inilah yang menyebabkan tertundanya pembentukan Pansus pada paripurna pada pekan sebelumnya.
Meskipun demikian kondisinya, Jumaga berkeyakinan pembahasan Ranperda RZWP3K dan dua Ranperda lainnya tetap akan melangkah pada tahap berikutnya. Karena ketiga Ranperda tersebut adalah penting bagi Pemprov Kepri.
Ia berharap Pansus yang sudah dibentuk dapat bekerja dengan baik. Sehingga Ranperda dapat diselesaikan tepat waktu.
“Penyelesaian Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri menjadi atensi untuk dituntaskan. Belum semua daerah kepulauan menyelesaikan regulasi ini. Dari beberapa daerah Provinsi Kepulauan, baru Pulau Seribu, Jakarta yang tuntas. Sedangkan lainnya masih dalam proses pembahasan,” jelas Jumaga.
Belum lama ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri, Lis Darmansyah mengatakan, DPRD Provinsi Kepri dan Pemprov Kepri sepakat merancang 14 Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) pada 2020 ini. Salah satu yang menjadi prioritas untuk diselesaikan adalah Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri.
“Sudah kita sepakati bersama, ada 14 Ranperda (lihat tabel,red) yang menjadi prioritas untuk diselesaikan pada 2020 mendatang. Ranperda yang akan kita bahas satu persatu nanti adalah usulan dari DPRD dan Pemprov Kepri,” ujar Lis Darmansyah.
Mantan Walikota Tanjungpinang periode 2013-2018 tersebut menjelaskan, usulan ke-14 Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2020 ini juga sudah melalui kajian dan penyelarasan di Bapemperda. Oleh karena itu, pihaknya optimis seluruh usulan Ranperda itu bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2020 mendatang.
“Yang penting ada dukungan dan keselarasan dalam pengaturan jadwal pelaksanaan pembentukannya. Karena dari 14 tersebut ada tiga Ranperda yang memang rutin setiap tahun, seperti APBD, APBD Perubahan, dan hasil pemeriksaan keuangan,” jelasnya. (*)
Komentar