Medianesia.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin rapat tersebut, menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan sebelum mengetuk palu pengesahan.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanyanya.
Sontak, seluruh anggota DPR yang hadir secara bulat menjawab, “Setuju!”
Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menegaskan revisi ini tidak mengarah pada kembalinya dwifungsi TNI, tetapi lebih kepada penyesuaian terkait kedudukan TNI, usia pensiun prajurit, serta peran TNI dalam pemerintahan.
Ia menegaskan, revisi ini telah melalui kajian mendalam dengan menjaga keseimbangan antara profesionalisme TNI dan kebutuhan nasional.
“Kami memastikan bahwa tidak ada unsur dwifungsi TNI dalam revisi ini. Perubahan ini murni untuk memperkuat peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional dan mendukung pembangunan,” ujarnya.
Berikut adalah tiga perubahan utama dalam UU TNI yang baru disahkan:
1. TNI Aktif Bisa Menjabat di 14 Kementerian/Lembaga
Sebelumnya, dalam Pasal 47 UU TNI lama, prajurit TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, dalam UU TNI yang baru, TNI aktif diperbolehkan menjabat di 14 kementerian/lembaga tertentu.
Kementerian/lembaga yang dimaksud antara lain:
• Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Kementerian Pertahanan
• Dewan Ketahanan Nasional
• Kementerian Sekretariat Negara & Kesekretariatan Militer Presiden
• Badan Intelijen Negara (BIN)
• Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
• Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
• Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
• Badan Narkotika Nasional (BNN)
• Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
• Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
• Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
• Badan Keamanan Laut (Bakamla)
• Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung
Bagi prajurit TNI yang ingin menjabat di luar 14 kementerian/lembaga tersebut, tetap wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
2. Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang
Revisi UU TNI juga memperpanjang batas usia pensiun prajurit, yang sebelumnya ditetapkan Perwira 58 tahun, sementara Bintara dan Tamtama 53 tahun
Sedangkan, dalam UU baru, batas usia pensiun ditingkatkan berdasarkan pangkat prajurit, sebagai berikut:
• Bintara & Tamtama: 55 tahun
• Perwira hingga pangkat Kolonel: 58 tahun
• Perwira Tinggi Bintang 1: 60 tahun
• Perwira Tinggi Bintang 2: 61 tahun
• Perwira Tinggi Bintang 3: 62 tahun
• Perwira Tinggi Bintang 4: 63 tahun (dapat diperpanjang dua kali berdasarkan keputusan Presiden)
3. Penambahan Tugas Pokok TNI
Tugas pokok TNI diperluas melalui tambahan pada Pasal 7 Ayat (15) dan (16), yang mencakup:
• Penanggulangan ancaman siber
• Perlindungan dan penyelamatan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri. (*)
Editor: Brp