DJP Kemenkeu Klarifikasi Tidak Ada Pengenaan PPN Tambahan pada Transaksi QRIS

Medianesia
DJP Kemenkeu Klarifikasi Tidak Ada Pengenaan PPN Tambahan pada Transaksi QRIS Meski PPN Naik Jadi 12 Persen
DJP Kemenkeu Klarifikasi Tidak Ada Pengenaan PPN Tambahan pada Transaksi QRIS Meski PPN Naik Jadi 12 Persen. Foto: Ilustrasi Freepik.

Medianesia.id, Batam – Transaksi melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) terus mengalami peningkatan, terutama dengan adanya rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.

Meskipun demikian, sejumlah pihak khawatir pembayaran menggunakan QRIS akan dikenakan tambahan PPN yang sama. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait hal ini.

Dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Sabtu (21/12/2024), DJP memastikan bahwa transaksi menggunakan QRIS tidak akan dikenakan PPN tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

DJP menegaskan bahwa transaksi QRIS adalah bagian dari jasa sistem pembayaran yang sudah tercakup dalam ketentuan pajak yang ada.

DJP menjelaskan bahwa merchant yang menyediakan layanan pembayaran melalui QRIS memang akan dikenakan PPN, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Namun, hal ini tidak menjadikan QRIS sebagai objek pajak baru.

“Jasa sistem pembayaran, termasuk QRIS, sudah termasuk dalam objek pajak yang ada, dan tidak ada pengenaan pajak baru yang berlaku atas transaksi QRIS,” ungkap DJP dalam keterangannya.

Pengenaan PPN pada transaksi QRIS akan berdasarkan pada Merchant Discount Rate (MDR), yang merupakan biaya yang dipungut oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran dari pemilik merchant.

Dengan kata lain, merchant yang menggunakan QRIS untuk menerima pembayaran tetap akan terutang PPN, namun hal ini tidak memengaruhi jumlah total pembayaran oleh konsumen.

Sebagai contoh, DJP menjelaskan bahwa jika seseorang membeli televisi seharga Rp 5.000.000, PPN 12% akan dikenakan sebesar Rp 550.000, sehingga total pembayaran yang harus dilakukan adalah Rp 5.550.000.

Baik pembayaran dilakukan melalui QRIS atau metode pembayaran lainnya, jumlah yang dibayar konsumen tidak akan berbeda.

Dengan penjelasan ini, DJP berharap dapat mengurangi kekhawatiran masyarakat terkait pengenaan PPN tambahan pada transaksi QRIS, dan menegaskan bahwa aturan pajak yang berlaku tetap mengikuti ketentuan yang ada.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *