Medianesia.id, Tanjungpinang – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang menerbitkan aturan teknis dan administrasi bagi pengelola pangkalan gas untuk memastikan distribusi elpiji 3 kilogram tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait, menegaskan distribusi elpiji 3 kilogram hanya diperbolehkan melalui Sistem Penyaluran dan Penyimpanan BBM Elpiji (SPPBE) yang telah bekerja sama dengan Pertamina.
Gas subsidi tersebut akan disalurkan dari Pertamina ke agen, kemudian ke pangkalan, dan akhirnya sampai ke konsumen yang berhak.
“Distribusi ini harus sesuai dengan aturan. Pangkalan tidak boleh menjual ke pengecer atau pihak yang tidak berhak,” jelas Fransiska, Rabu, 5 Februari 2025.
Dalam aturan tersebut, Disdagin menegaskan konsumen yang berhak menerima elpiji 3 kilogram adalah masyarakat yang terdaftar dalam Program Layanan Penerima Subsidi (LPS), pelaku usaha mikro, serta Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang terdata di Disdagin Tanjungpinang.
Menanggapi temuan elpiji 3 kilogram yang beredar di warung atau pengecer dengan harga lebih tinggi, Disdagin telah memberikan teguran kepada pangkalan dan agen yang melanggar ketentuan.
“Kami sudah menindak beberapa pangkalan yang menjual ke pengecer. Untuk menghindari kelangkaan, konsumen yang tidak masuk dalam kategori LPS atau usaha mikro tidak diperbolehkan membeli elpiji 3 kilogram,” tegasnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer LPG 3 Kg Kembali Berjualan, Subsidi Harus Tepat Sasaran
Pemerintah Atur Ulang Distribusi LPG 3 Kg, Ini yang Harus Diketahui Pengecer
Selain itu, Disdagin juga merespons kebijakan terbaru Presiden Prabowo Subianto yang memperbolehkan pengecer menjual elpiji 3 kilogram.
Namun, Fransiska menyatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut terkait mekanisme dan prosedur yang harus diterapkan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk membahas SOP dan aturan bagi pengecer,” tambahnya.
Untuk membuka pangkalan elpiji 3 kilogram, Disdagin menetapkan beberapa persyaratan, di antaranya pemilik harus memiliki KTP dan KK Tanjungpinang, surat keterangan usaha dari lurah setempat, serta perjanjian kerja sama (MoU) dengan agen gas.
Pangkalan juga harus berjarak minimal 500 meter dari agen terdekat, memiliki ventilasi udara yang baik, serta menyediakan tempat penyimpanan yang terpisah dari rumah tinggal.
Terkait harga, Disdagin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram di Tanjungpinang sebesar Rp18.000 per tabung.
Jika pengecer menjual lebih dari harga tersebut, mereka diwajibkan memberikan rincian biaya tambahan, seperti ongkos distribusi maksimal Rp2.000.
“Harga elpiji 3 kilogram tetap Rp18.000. Jangan sampai ada yang menjual hingga Rp21.000,” tegas Fransiska. (Ism)
Editor: Brp